Kontroversi Potongan Dana 5% di Koperasi PSCM: Apa Kata Bendahara

 


Kontroversi Potongan Dana 5% di Koperasi PSCM: Apa Kata Bendahara


Kupasperistiwakonspirasi.com

Kab. Kayong Utara - Kisah keresahan para anggota Koperasi Petani Sawit Citra Mandiri (PSCM) mulai menyebar di kalangan petani sawit di Kalimantan Barat. Keresahan ini meningkat setelah para anggota menyadari adanya potongan dana yang tidak mereka ketahui sebelumnya. Berbagai pertanyaan muncul tentang transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana koperasi.


Menurut keterangan yang diperoleh dari narasumber, mereka menjelaskan bahwa mereka tidak pernah mengetahui adanya potongan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh seorang anggota petani dari Koperasi


Menurut keterangan yang diperoleh dari narasumber, mereka menjelaskan bahwa mereka tidak pernah mengetahui adanya potongan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh seorang anggota petani dari Koperasi PSCM kepada tim investigasi.


Kami juga melakukan konfirmasi kepada Bendahara Koperasi PSCM, Bapak Suda, pada tanggal 2 Agustus 2024. Melalui percakapan telepon via WhatsApp, beliau menjelaskan bahwa potongan tersebut sebesar 5%. "Silakan kalau mau dinaikkan ke pemberitaan," jelasnya.


Namun, banyak anggota petani yang menyatakan keberatan dan tidak setuju karena potongan tersebut dilakukan tanpa ada kejelasan kepada mereka. Berdasarkan laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada bulan Mei 2024, Dana Jaminan Deposit yang akan dibagikan seharusnya sebesar Rp 2.515.173.148 dari hasil sebesar Rp 813.417.863. Namun, setelah dihitung, per KTA seharusnya mendapatkan Rp 2.350.000.


Setelah kami konfirmasi kepada para anggota, mereka hanya menerima Rp 2.200.000 per KTA. "Lalu, di mana uang kami yang Rp 150.000 per KTA itu?" tanya salah satu anggota yang tidak ingin disebutkan namanya.


Angka-angka yang diajukan dalam laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) semakin menambah kebingungan. Dari hasil sebesar Rp 813.417.863, seharusnya per anggota KTA mendapatkan Rp 2.350.000. Namun kenyataannya, mereka hanya menerima Rp 2.200.000. Perbedaan sebesar Rp 150.000 per KTA ini menjadi sorotan utama.


Bendahara Koperasi PSCM, Bapak Suda, dalam pernyataannya melalui WhatsApp mengakui adanya potongan sebesar 5%. Namun, anggota koperasi mempertanyakan kebijakan ini, mengingat potongan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada mereka.


Para anggota koperasi kini menuntut transparansi dan penjelasan yang jelas mengenai potongan tersebut. Mereka berharap pihak koperasi dapat memberikan klarifikasi dan memastikan dana mereka dikelola dengan adil dan transparan.


(Sumardi-Tim)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik