Kupasperistiwakonspirasi.com,
Sulut - Banyaknya jumlah pengusaha dan mafia BBM yang berjenis solar, terlebih yang menjadi sorotan hari ini kasus yang terjadi di Kota Manado saat ini, dimana Kepala Divisi Intelegen DPP Kibar Nusantara Merdeka (KNM) Moris Abednego Kaligis menilai bahwa Kota Manado Sulawesi Utara menjadi sarang Mafia BBM Berjenis Solar.
Kepada awak media Kepala Divisi Intelegen DPP Kibar Nusantara Merdeka (KNM) Moris Abednego Kaligis atau yang sering di sapa Moka menegaskan, bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan tegas harus mengambil sikap mengerahkan Polda Sulut agar turun tangan menangani persoalan mafia BBM Berjenis Solar tersebut.
Sebab menurutnya, dalam pemberantasan mafia Solar Bersubsidi banyak sekali yang diduga tebang pilih. Anggotanya yang tergabung di KNM tersebar di seluruh Indonesia, banyak mendapati kendaraan truck yang di gunakan untuk menghisap solar di lokasi beberapa SPBU di Sulawesi Utara, dan melakukan aktivitas secara terang-terangan.
"Kota Manado menjadi sarang para mafia BBM jenis solar bersubsidi di karenakan kota Manado mempunyai banyak SPBU hampir di setiap kecamatan dan di duga para oknum pemain solar bersubsidi ini seperti Ci Vokla Ratu Solar tempat penampungan di daerah Kandep dekat terowongan jalan Ringroad satu,Calle dekat pintu masuk jalan Tol Manado- Bitung,Andika Gudang di daerah Paal 4,Andi di Jalan Ringroad Dua,Buang Solar di daerah Pineleng Winangun,dan masih banyak lagi pemain BBM jenis solar bersubsidi ini di Kota Manado,"ungkap Moka.
Moka kembali membeberkan, Kota Bitung menjadi Kota industri dan disini juga menjadi tempat penyaluran BBM jenis solar bersubsidi ini di bawa dari Kabupaten/Kota yang lain dan di kota Cakalang ini begitu banyak oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi di Kota Bitung seperti Dede, pengusaha yang berdalih mempunyai kendaraan transportir jasa pengangkutan BBM Industri, Frenly yang di tangkap beberapa waktu lalu oleh Polres Bitung, inisial B, U, F, dan D hingga JK yang di kenal sebagai salah satu oknum anggota Polri Polres Bitung yang di duga menjadi pemain BBM jenis solar bersubsidi kelas Kakap.
"Minsel-Amurang salah satu Kabupaten yang terkenal menjadi jalur utama penyaluran BBM jenis solar bersubsidi ini, apalagi SPBU Kapitu beberapa waktu lalu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan anatar sopir dump truck yang sedang mengantri di jalur nosel Solar Bersubsidi, para Mafia BBM jenis solar bersubsidi ini antar lain Lisbet yang di kenal sebagai pemain lama kelas kakap dan mempunyai pesaing bisnis Ilegal ini seperti inisial CV dan M yang mempunyai tempat penampungan BBM jenis solar bersubsidi di Amurang,"terang Moka.
Dirinya melihat, MITRA-Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara ini menjadi salah satu Kabupaten yang menerima penyuplai BBM jenis solar bersubsidi karena mempunyai area tambang emas yang luas dan memiliki beberapa perusahaan tambang emas di lokasi area tambang emas Ratatotok dan disini juga terdapat beberapa pemain BBM jenis solar bersubsidi kelas atas seperti salah satunya diduga pengusaha belasan SPBU (RK) yang mempunyai beberapa anak buah kaki tangan para pemain BBM jenis solar bersubsidi di Mitra dengan modus operandi menghisap BBM jenis solar bersubsidi di SPBU miliknya sendiri dan di suplai ke beberapa perusahaan tambang emas di Ratatotok dan beberapa perusahaan industri di Kota Bitung,
"Diduga oknum RK sendiri sudah sangat di kenal para pemain BBM jenis solar bersubsidi di seluruh wilayah Sulawesi Utara apa lagi masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara yang di kenal sebagai mantan Wakil Bupati Minahasa Tenggara dan saat ini RK siap maju dalam Pilkada Mitra bakal calon Bupati Minahasa Tenggara.Sangat disayangkan keterlibatan para oknum mulai dari APH,Mantan Pejabat,Hingga Figur kandidat yang akan bertarung dalam Kepala Daerah Pilkada tahun 2024 ini,"bebernya.
"Para oknum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu : Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar,"pungkasnya.
(Moka/tim/red)
0 Komentar