Viral..!! Berita Dugaan Pungli, Kepsek SMAN 1 Gondanglegi Blokir Kontak Wartawan


Viral..!! Berita Dugaan Pungli, Kepsek SMAN 1 Gondanglegi Blokir Kontak Wartawan 


Malang, Kupasperistiwakonspirasi.com - Setelah mencuatnya kabar pemberitaan terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) di salah satu sekolah Negeri di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kian hari sikap Ernawati, Kepala sekolah SMAN 1 Gondanglegi, terkesan menjadikan Wartawan semakin penasaran dan terus bertanya-tanya.

Pasalnya, selain bungkam saat dikonfirmasi pihaknya juga memblokir kontak WhatsApp beberapa Wartawan yang konfirmasi terhadapnya. Seharusnya, sebagai publik figur pejabat yang baik dan benar, oknum Kepala sekolah SMAN 1 Gondanglegi bisa memberikan contoh yang baik dan benar. Menjadi panutan selayaknya guru sejati, yang dapat digugu dan ditiru biar tidak terkesan malah menutup-nutupi sebuah permasalahan.



Bahkan dengan adanya sikap kurang pantas yang ditunjukkan oleh oknum Kepala sekolah SMAN 1 Gondanglegi. Juga menjadikan Didik Suryanto, Sekretaris Tipikor LSM LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, turut angkat bicara. Menurutnya, tidak dibenarkan seorang Kepsek  sebagai pucuk pimpinan sekolah berperilaku main blokir nomor telepon Wartawan. Harus berani menghadapi permasalahan. sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Sebagai pucuk pimpinan pejabat harus siap menghadapi segala resiko terkait kebijakan yang diterapkan di instansi yang dipimpinnya.

"Keterbukaan informasi publik sangat perlu, apalagi hal pemberitaan yang sudah viral atas dugaan pungli, supaya masyarakat dan elemen lain tahu dan percaya terhadap kinerja penyelenggara negara. khususnya tak terkecuali institusi pendidikan, sebab anggaran yang dikelolanya merupakan keuangan negara bukan milik pribadi," tegas Didik Suryanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/5/2024) petang.

Lebih lanjut, Didik Suryanto, yang panggilan akrabnya Sam Suryo menjelaskan, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Melihat hal tersebut, dugaan semakin kuat besar kemungkinan oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Gondanglegi tidak transparan, mark up anggaran dan anti untuk dikritik," terangnya.

#Moka#

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik