Tindakan PETI di Wilayah HPT Sigor, Sulut, Dilaporkan LSM Kibar Nusantara Merdeka

 


Bolaangmongondow Selatan, kupasperistiwakonspirasi.com.

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus menjadi perhatian serius di berbagai daerah di Indonesia. Selasa 14 Mei 2024


Diketahui bahwa PETI bukan hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dengan menyebabkan kerusakan yang serius, termasuk dampak negatif seperti penggunaan bahan kimia berbahaya bagi ekosistem.


Sekjen DPP LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA (KNM), Yohanes Misah, telah melaporkan terkait tindakan PETI di wilayah Perkebunan Sigor, Desa Dumagin B Kec. Pinolosian Timur, Kab. Bolaang Mongondow Selatan (BOL-SEL) Provinsi Sulawesi Utara. Sulawesi Utara. 



Menariknya, area yang diklaim oleh Kunu Makalalag sebagai pemilik lahan seluas 35 hektar tersebut ternyata masuk dalam Wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang di kelola oleh Investor yang bernama Ko Elo (Edwin Lontoh) dengan menggunakan alat berat 5 eksapator.


Menyikapi hal ini, Yohanes Misah menyampaikan, 



"PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketegangan dalam masyarakat dan menghindari kewajiban pembayaran pajak, merugikan negara secara finansial." 


Ia juga menambahkan, 


"Kami meminta kepada pihak berwenang seperti Kapolda Provinsi Sulut, GAKUM KLHK, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut untuk segera menangkap dan memproses kedua oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku," tegas Yohanes Misah, Sekjen DPP LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA (KNM)


Komentar dari pihak terkait belum bisa dihimpun hingga berita ini diturunkan.


#Moka

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik